
Pekanbaru – Dalam rangka memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan regulasi yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (15/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan diikuti oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing bersama Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat harmonisasi ini membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Kadiv P3H menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar substansi Ranperda selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain penyesuaian substansi, rapat juga menekankan perlunya pembenahan aspek teknis penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menjamin kejelasan norma dan kepastian hukum bagi pelaksanaannya di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Pemkab Kuansing dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik.
Rapat pengharmonisasian berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk penyempurnaan substansi serta teknis penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan.



