
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi Rapat Persamaan Persepsi terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir tentang Administrasi Pemerintah Desa. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau dan dihadiri oleh Tim Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperda Administrasi Desa akan dilakukan melalui penggabungan empat Peraturan Daerah menjadi satu regulasi yang lebih komprehensif. Substansi utama dari Ranperda ini mencakup pengaturan mengenai Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perangkat Desa, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan desa.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah saran penguatan agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui diskusi, tercapai kesepahaman antara pemrakarsa dan tim perancang untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft Ranperda dengan cakupan materi yang jelas dan terukur.
Dengan adanya persamaan persepsi ini, diharapkan Ranperda Administrasi Desa Kabupaten Indragiri Hilir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong penyelenggaraan administrasi desa yang transparan dan akuntabel.



