
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah dengan memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hulu, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 25 Juli 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, antara lain Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala BPKAD, Plt. Kepala BKPPD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Pengelolaan Aset, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kadiv P3H dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah krusial untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga berperan strategis dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung efektivitas kebijakan pemerintah daerah.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam forum ini mencakup peraturan tentang Standar Harga Satuan, penyediaan angkutan sekolah gratis bagi pelajar, penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara. Keempat ranperaturan ini dinilai strategis karena menyentuh aspek pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi lokal, serta penguatan manajemen sumber daya aparatur.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan konstruktif, menghasilkan berbagai masukan teknis untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan. Dengan pelaksanaan harmonisasi ini, diharapkan Indragiri Hulu semakin memiliki regulasi yang selaras, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung program prioritas daerah.


