Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat lanjutan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak pada Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau dan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau dengan menghadirkan Direktur RSUD Tengku Rafi’an Siak, Bagian Hukum Pemda Siak, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pembahasan rapat berfokus pada tindak lanjut harmonisasi Ranperbup mengenai peraturan internal rumah sakit yang sebelumnya menjadi bahan konsultasi dalam rangka pemenuhan akreditasi RSUD. Bagian Hukum dan Direktur RSUD menyampaikan bahwa konsultasi telah dilakukan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan telah diperoleh solusi, sehingga tidak dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan.
Hasil rapat menyepakati bahwa substansi peraturan internal rumah sakit tidak perlu disusun dalam peraturan bupati tersendiri, melainkan dicantumkan dalam Ranperbup Tata Kelola RSUD. Dengan langkah ini, Ranperbup perubahan tata kelola RSUD dapat langsung dilanjutkan menjadi peraturan bupati dalam rangka pemenuhan akreditasi tanpa perlu melalui harmonisasi ulang, yang akan dituangkan dalam berita acara serta surat selesai harmonisasi.
Selain itu, materi peraturan internal rumah sakit akan dipindahkan sepenuhnya ke Ranperbup Tata Kelola RSUD dengan pengkajian menyeluruh terhadap seluruh materi, sementara peraturan terkait lainnya akan diajukan pencabutan pada tahun 2026.
Rapat harmonisasi ini berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman penting antara Kanwil Kemenkum Riau, Pemda Siak, dan RSUD Tengku Rafi’an dalam memperkuat tata kelola rumah sakit daerah yang lebih efektif serta mendukung pemenuhan standar akreditasi.