
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali menjalankan perannya dalam memastikan kualitas regulasi di tingkat daerah melalui fasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Rapat berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Kelompok Kerja (Pokja) Kanwil dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) secara virtual mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kampar, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Setda Kampar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak adanya pertentangan norma hukum dan menjamin keselarasan antarperaturan.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Ranperbup tentang Penetapan Batas Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar;
2. Ranperbup tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kampar;
3. Ranperbup tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Rapat berjalan dengan lancar dan seluruh peserta menyampaikan pandangan konstruktif guna menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan ketiga Ranperbup tersebut.
Dengan terlaksananya pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong regulasi daerah yang berkualitas, sesuai dengan prinsip perundang-undangan nasional dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana




