Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bekerja sama dengan RRI Pekanbaru menggelar dialog interaktif bertema Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan di Riau pada Senin (24/2). Acara ini menghadirkan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, yakni Ariston Hotman Turnip, Dwi Maya Charlly, dan Hanjani, serta menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi, Ibnu Sina, dan Direktur LBH Permata Indonesia, Ondroita Tafonao.
Dalam dialog yang dipandu oleh Suci, host RRI Pekanbaru, Ariston Hotman Turnip menekankan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hal ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Saat ini, terdapat 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Riau.
Sebagai langkah konkret dalam memperluas akses bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Riau juga telah melatih 85 calon paralegal yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Riau. Paralegal, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, seperti mediasi, konsultasi, negosiasi, serta penyuluhan hukum. Diharapkan, para paralegal ini dapat menjalankan fungsi POSBANKUM di wilayahnya masing-masing dengan pengawasan dari Kanwil Kemenkum Riau. Dalam kesempatan yang sama, Dwi Maya Charlly menjelaskan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, yakni dengan menunjukkan KTP atau identitas kependudukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, serta menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Bantuan hukum ini mencakup perkara litigasi, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN), serta bantuan non-litigasi, seperti mediasi dan konsultasi hukum.
Ibnu Sina dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau juga menyampaikan pentingnya pembentukan Desa Sadar Hukum di Riau sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Sementara itu, Ondroita Tafonao dari LBH Permata Indonesia menegaskan bahwa hak atas keadilan dijamin oleh negara, sehingga pemberian bantuan hukum gratis harus terus diperkuat. LBH Permata Indonesia siap mendukung keberadaan paralegal di POSBANKUM desa dan kelurahan agar layanan bantuan hukum semakin merata di seluruh Riau. Dialog interaktif ini berlangsung lancar dan diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi POSBANKUM dalam menjamin akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.