
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sekaligus Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Riau dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis dalam mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional. “Tata kelola regulasi yang baik adalah kunci. Analisis dan evaluasi Perda PLP2B yang telah dilakukan Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau menjadi pijakan penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini di lapangan,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Indra Zakariya, turut menekankan bahwa PLP2B merupakan program prioritas pemerintah untuk mencegah alih fungsi lahan dan menjaga produksi pangan nasional. Narasumber lain, Dr. Aji Kurnia Dermawan, mengungkapkan fakta bahwa alih fungsi lahan sawah di Indonesia masih mencapai 60.000–80.000 hektar per tahun, yang berdampak pada penurunan produksi padi hingga jutaan ton.
Analis Hukum Madya BPHN, Safatil Firdaus, memaparkan hasil evaluasi terhadap lima Perda PLP2B di Riau yang mengidentifikasi empat isu krusial lintas sektoral, termasuk lemahnya sinergi pusat-daerah dan belum tersusunnya Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Rekomendasi yang disampaikan meliputi perbaikan norma dalam Perda serta percepatan penyusunan Perbup, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi lebih efektif.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyampaikan kendala implementasi PLP2B di daerah. Kadiv P3H menegaskan pentingnya penyusunan Perkada sebagai tindak lanjut Perda agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak stagnan.
Sebagai penutup, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan rencana program pendirian Posbankum di seluruh Kota dan Kabupaten di Riau. Program ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, memperkuat kesadaran hukum, dan menjadi sarana pendampingan bagi kelompok rentan untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan terjangkau.




