
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Senin (13/4). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan Notaris terhadap ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai kewajiban Notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa serta kewajiban pelaporan atas dugaan transaksi mencurigakan. Selain itu, dilakukan pemantauan terhadap pengisian kuesioner PMPJ sebagai instrumen evaluasi kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan pemahaman teknis terkait tata cara pengisian kuesioner PMPJ, kelengkapan data, serta pentingnya akurasi informasi yang disampaikan. Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan ini, di mana berbagai kendala yang dihadapi Notaris dalam pelaksanaan PMPJ dibahas bersama guna memperoleh solusi yang tepat dan aplikatif.
Dari 46 Notaris yang diundang, kegiatan ini dihadiri oleh dua Notaris, yaitu H. Indra Purnama, S.H. (Notaris di Pekanbaru) dan Syamsir, S.H. (Notaris di Kampar). Meskipun jumlah kehadiran terbatas, partisipasi aktif keduanya memberikan kontribusi positif dalam jalannya evaluasi serta memperkaya pembahasan yang berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Notaris dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara optimal, sehingga tercipta tertib administrasi serta penguatan peran Notaris dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan evaluasi PMPJ merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi Notaris sekaligus mendukung sistem hukum yang transparan dan akuntabel.


