Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Antikorupsi: Membangun Integritas Mahasiswa sebagai Pilar Bangsa

 1

Pekanbaru – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar sosialisasi antikorupsi dengan tema "Integritas Mahasiswa sebagai Pilar Bangsa Antikorupsi" di Gedung Rektorat Universitas Islam Riau, Senin (17/3). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, penyuluh hukum, serta mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, melalui Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Hotman Turnip, menegaskan bahwa korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang lama-kelamaan menjadi perilaku koruptif. “Jika tidak dibendung sejak dini, perilaku ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi di masa depan,” ujar Ariston di hadapan para peserta.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, Drs. Eduar, M.Psa.; Ariston Hotman Turnip, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan Antikorupsi Provinsi Riau; serta Hendra Ekasaputra, S.E., M.Sei., akademisi Universitas Islam Riau yang juga Koordinator Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UIR, Dr. Admiral, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui jalur akademik. “Mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang mampu menolak segala bentuk korupsi, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang kolaboratif dan memperkuat penegakan hukum. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau, Inspektorat Daerah Provinsi Riau, dan Universitas Islam Riau menjadi langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat di lingkungan akademik.

Dalam pemaparannya, Ariston menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 jenis perbuatan korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh bentuk utama, termasuk suap-menyuap, gratifikasi, dan penggelapan dalam jabatan. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku koruptif sering kali muncul dalam bentuk sederhana, seperti ketidakjujuran dan penyalahgunaan wewenang, yang jika dibiarkan dapat berkembang menjadi tindakan korupsi yang lebih besar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dapat semakin memahami bahaya korupsi dan menjadi garda terdepan dalam membangun budaya integritas di Indonesia.

#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.39WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.39 1WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.39 2WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.40WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.40 1WhatsApp Image 2025 03 22 at 15.56.40 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI