
Pekanbaru, 24 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H mengadakan rapat pembahasan kertas kerja poin G (Rekomendasi) dalam rangka penyusunan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, serta dihadiri oleh Kabid Pelayanan AHU, Analis Kebijakan, dan Tim Panitia Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Kanwil. Pembahasan difokuskan pada penajaman rekomendasi strategis yang akan menjadi output utama dari analisis kebijakan dimaksud. Rapat juga diwarnai dengan sesi diskusi aktif dan tanya jawab antar tim, yang menghasilkan sejumlah rumusan rekomendasi untuk penguatan implementasi Permenkumham 16/2021.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau menunjukkan komitmennya untuk mendukung proses perumusan kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat peran daerah dalam menyukseskan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum dan HAM.


