
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar dua rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir(18/03). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tetap selaras dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang berlaku.
Rapat pertama berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang Pokja, membahas Ranperbup Kabupaten Bengkalis tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Duri Tahun 2025-2045. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmallita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nur Ichwan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bidang Tata Usaha Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, serta sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Riau.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, rapat serupa digelar untuk membahas empat Ranperbup Kabupaten Indragiri Hilir, yakni:
Ranperbup tentang Master Plan Smart City Daerah Tahun 2024-2026,
Ranperbup tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa di Kabupaten Indragiri Hilir,
Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, dan
Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada instansi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Kepala Bidang Aplikasi Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat, serta sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kedua rapat tersebut, Kadiv P3H menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dihasilkan telah berkontribusi positif dalam mencapai target pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya rapat pengharmonisasian ini, diharapkan proses penyusunan dan implementasi regulasi daerah di Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir dapat berjalan dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah

