
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/7), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat harmonisasi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menyatukan dan menyelaraskan substansi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Dalam arahannya, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan menekankan pentingnya memastikan bahwa Ranperbup yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam forum ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja, dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan berjalan lancar dan menjadi wujud nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara harmonis, aplikatif, dan berkepastian hukum.

