Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar dua rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pada Selasa, 4 Maret 2025, di Ruang Pokja 1. Rapat pertama membahas Ranperbup Kabupaten Kampar, sementara rapat kedua membahas Ranperbup Kabupaten Bengkalis.
Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Kampar, Rapat yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmalita sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau.
Beberapa Ranperbup yang diharmonisasi dalam rapat ini meliputi: Ranperbup tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperbup tentang Penetapan Batas Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Ranperbup tentang Penetapan Batas Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Bengkalis, Pada pukul 13.00 WIB, rapat pengharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan Ranperbup Kabupaten Bengkalis. Dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmalita, rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Beberapa Ranperbup yang diharmonisasi dalam rapat ini antara lain: Ranperbup tentang Dewan Pendidikan, Ranperbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Ranperbup tentang Tata Cara Peta Batas Desa se-Kecamatan Rupat Utara dan Ranperbup tentang Tata Cara Peta Batas Desa se-Kecamatan Mandau.
Dalam kedua rapat tersebut, Kadiv P3H menekankan bahwa ke depan, pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi. Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas dan efisiensi dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih sistematis dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.