Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak pada Rabu, 26 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Siak.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak. Turut hadir pula para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda, serta JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan Ranperbup agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta memastikan aturan yang disusun sistematis dan mudah dipahami. "Dengan adanya pengharmonisasian ini, kita memastikan bahwa Ranperbup yang akan ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum serta selaras dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Siak," ungkapnya.
Dalam rapat ini, dua Ranperbup yang menjadi fokus harmonisasi adalah: Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dan Ranperbup tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Siak. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat segera ditetapkan serta memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah