Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Pokja.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Bidang Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendamping Kepenghuluan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Riau dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat ini, dibahas enam Ranperbup yang menjadi fokus harmonisasi, yaitu: Ranperbup tentang Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan, Ranperbup tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kepenghuluan, Ranperbup tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Standar Biaya Umum Pemerintahan Kepenghuluan, Ranperbup tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kepenghuluan.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mencegah adanya tumpang tindih dalam penerapannya di tingkat daerah. Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan kepenghuluan yang lebih transparan dan akuntabel.