Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat pengharmonisasian terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmalita juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) Kabupaten Rokan Hulu, Direktur Utama PERUMDA BPR Rokan Hulu, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Kadiv P3H mewakili Kepala Kantor Wilayah, ditekankan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting guna menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan regulasi tersusun secara sistematis dan mudah dipahami. “Rapat pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan ranperda serta ranperbup. Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu diimplementasikan dengan baik,” ujar Kadiv P3H.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini juga harus selaras dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. “Kami berharap ranperda dan ranperbup yang diharmonisasi hari ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Ranperda dan ranperbup yang dibahas dalam rapat ini mencakup berbagai aspek kebijakan daerah, di antaranya:
• Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu
• Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di beberapa kecamatan, seperti Bonai Darussalam, Rambah, Ujung Batu, Tandun, Tambusai Utara, Tambusai, Kunto Darussalam, dan Kabun.
• Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan