Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau pada Senin, (10/2), bertempat di Ruang Rapat Pokja Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi Ranpergub merupakan wujud komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menata regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat.
"Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan secara akomodatif, efektif, dan implementatif. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di masyarakat," ujar Kadiv P3H, Dina Rasmalita.
Dalam rapat tersebut, terdapat empat Ranpergub yang dibahas, yaitu: Ranpergub Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Ranpergub Standar Biaya Pendanaan Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup yang dibiayai oleh pelaku usaha atau pemrakarsa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Ranpergub Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Ranpergub Pelaksanaan Program Bantuan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Provinsi Riau.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta guna memastikan bahwa setiap aspek dalam Ranpergub telah sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan publik. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar dalam proses lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi di tingkat daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kebijakan pembangunan di Provinsi Riau.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan