PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian H
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat peningkatan kinerja bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI), Pengurus Daerah Kota Pekanbaru, dan Pengda Kabupaten Kampar, pada Kamis (7/8), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dan turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Sri Wahyuni.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan penuh semangat kolaboratif. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap notaris yang telah dijatuhi putusan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW), guna mencegah terbitnya akta-akta yang tidak memiliki pertanggungjawaban hukum. Kakanwil juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, Kanwil akan mendapatkan perluasan kewenangan terkait keputusan final seperti pemberhentian notaris dan pengawasan fidusia, yang akan diberlakukan secara bertahap.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan sejumlah agenda strategis, seperti registrasi ulang bagi notaris dan pengenalan aplikasi Simpalnot yang menjadi instrumen baru dalam pendataan dan layanan informasi notariat. Di samping itu, disampaikan pula undangan partisipasi bagi para notaris dalam memeriahkan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pengayoman melalui kegiatan sosial seperti jalan santai dan donor darah.
Isu strategis lain yang turut dibahas adalah kesenjangan data antara fidusia yang terdaftar secara resmi dengan akta yang dibuat oleh notaris. Kakanwil mendorong adanya koordinasi yang lebih solid antara Kantor Wilayah, notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk menanggapi aspirasi penghapusan sentralisasi pendaftaran fidusia oleh lembaga pembiayaan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif antara Kemenkum Riau dan organisasi profesi notaris, guna memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.






