Pekanbaru, 22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Penyusunan Permasalahan Hukum dan HAM sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di Wakili Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum Kepala (P3H), yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, antara lain pejabat fungsional dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Permasalahan HAM, Pengolah Data Diseminasi HAM, serta para pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pelaksanaannya, rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menyusun permasalahan hukum yang muncul di lingkungan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Permasalahan yang terhimpun nantinya akan dijadikan bahan utama dalam pelaksanaan kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Tahun 2025.
Beberapa isu penting yang mencuat dalam diskusi antara lain berkaitan dengan pelantikan Ketua Majelis Kehormatan yang masih menjadi perdebatan, urgensi pengangkatan notaris pengganti bagi notaris yang terpilih sebagai anggota legislatif, serta kendala pelantikan pengganti anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang telah diusulkan namun belum ditindaklanjuti.
Rapat berlangsung dinamis dan konstruktif, dengan masukan dan pandangan dari berbagai pihak yang diharapkan dapat memperkaya analisis serta memperkuat dasar pengambilan kebijakan di bidang Hukum dan HAM ke depan. Kanwil Kemenkum Riau berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan di lapangan.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana