
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh pegawai, Selasa (12/8), di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum. Seluruh pegawai Kanwil turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam paparannya, Rudy Hendra Pakpahan menjelaskan bahwa SPI KPK merupakan instrumen pemetaan risiko korupsi yang dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur integritas internal (pegawai) dan eksternal (pengguna layanan). Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kerawanan praktik korupsi dan pungutan liar, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.
“Kita semua harus berpartisipasi aktif. Setiap pegawai yang menerima pesan WhatsApp dari KPK wajib segera mengisi survei. Duta Layanan harus proaktif mengajak pengguna layanan menjadi responden eksternal, dan QR Code survei harus tersedia di semua titik pelayanan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai SPI KPK berpengaruh langsung terhadap capaian nilai Reformasi Birokrasi (RB). “Nilai RB bukan hanya indikator kinerja organisasi, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja. Jadi, ini manfaatnya langsung kita rasakan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi untuk menampung gagasan, kendala, dan usulan dari peserta. Kepala Kantor Wilayah menutup dengan penegasan komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.




