Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan legalitas usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui program Perseroan Perorangan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau menggelar publikasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui siaran di Smart FM Pekanbaru pada Kamis (27/2). Dengan mengangkat tema “Legalitas Usaha Mikro dan Kecil dalam Bentuk Perseroan Perorangan dan Tanggung Jawabnya”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya legalitas usaha bagi UMK.
Dalam siaran ini, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip selaku narasumber menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Riau mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya mendorong kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan mengedukasi para pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan bisnis mereka dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Dalam kesempatan ini, Ariston Hotman Turnip juga menekankan pentingnya pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) serta pengkinian nama pemilik manfaat untuk menghindari risiko pemblokiran usaha. Selain itu, ia juga mengingatkan para pemilik Perseroan Perorangan tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan sederhana yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Jika laporan ini tidak disampaikan, pemilik usaha dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendirikan Perseroan Perorangan cukup mudah, yakni hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan email aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring baik melalui ponsel pintar maupun komputer, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000, yang dapat dibayarkan melalui mobile banking atau transfer di teller bank. Dalam siaran tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan modal bagi usaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMK.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari pendengar yang turut serta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan melalui interaksi selama siaran berlangsung. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMK yang menyadari pentingnya legalitas usaha serta manfaat dari Perseroan Perorangan sebagai bentuk perlindungan dan penguatan usaha mereka di masa depan.