PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda menjadi narasumber dalam talkshow di Radio SMART FM Pekanbaru, Senin (11/8). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya di bidang Hak Cipta. Hadir dalam acara ini Konsultan Kekayaan Intelektual Provinsi
Riau, Dr. Irawan Harahap, SH., SE.,
M.Kn., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Eva Lusiana, SH., MH., Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Ani Zamzani, SE., MH., serta Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual, Tesa Usallimy, SH., MH.
Acara diawali dengan prolog oleh penyiar SMART FM, dilanjutkan dialog interaktif bersama narasumber yang membahas berbagai aspek perlindungan Hak Cipta sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi terkait Rahasia Dagang, Desain Industri, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis. Interaksi semakin hidup ketika pendengar radio dan penonton live YouTube SMART FM mengajukan pertanyaan seputar perlindungan karya cipta, proses pendaftaran, dan langkah hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Narasumber memberikan jawaban yang komprehensif dan mudah dipahami masyarakat.