Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (FORKOM P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau pada Kamis (27/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula BNN Provinsi Riau ini bertujuan untuk membahas langkah strategis dalam menangani permasalahan narkoba di wilayah Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Johan Manurung, dalam menghadiri forum ini. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.
Kepala BNN Provinsi Riau, Robinson D.P. Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa ancaman narkotika di Riau harus ditangani secara serius dan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait. “Permasalahan narkoba di Riau semakin kompleks dan memerlukan sinergi dari semua pihak. Melalui forum ini, kita tidak hanya mengidentifikasi masalah prioritas, tetapi juga merumuskan rencana aksi konkret dengan indikator keberhasilan yang jelas. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Robinson D.P. Siregar.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program P4GN, terutama dalam aspek regulasi dan pembinaan hukum. “Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik melalui harmonisasi regulasi maupun penguatan kesadaran hukum di masyarakat. Kami siap berkolaborasi dengan BNN dan instansi terkait guna memastikan Riau bebas dari ancaman narkoba,” tegas Nur Ichwan.
Forum ini menghasilkan berbagai rekomendasi dan rencana aksi strategis yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Riau. Dengan adanya sinergi antara BNN, pemerintah daerah, serta lembaga hukum lainnya, diharapkan penanganan peredaran gelap narkotika dapat lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.