
PEKANBARU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Perkoperasian bagi Notaris dan Calon Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Riau, Sabtu (23/8/2025), di Ballroom Hotel Prime Park Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh notaris di Provinsi Riau dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Dinas Koperasi Riau, Dewan Kehormatan Wilayah Riau INI, Ketua Pengwil Riau INI, Ketua Pengda Notaris Bengkalis, serta Ketua Pengwil IPPAT Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Riau atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa profesi notaris adalah jabatan mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik, sekaligus menghindari praktik yang dapat menurunkan martabat profesi.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI menekankan pentingnya peran notaris dalam mendukung modernisasi koperasi, khususnya di era digitalisasi. Notaris diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam penyusunan dokumen hukum koperasi yang berbasis digital, sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Kegiatan yang diawali dengan serangkaian acara seremonial, termasuk penampilan tari persembahan khas Riau, secara resmi dibuka dengan pemukulan gong. Selanjutnya, para narasumber dari Kementerian Koperasi serta praktisi notaris memberikan materi dan pelatihan praktik pembuatan akta koperasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi para notaris semakin meningkat dalam pembuatan akta koperasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, notaris, dan pelaku usaha koperasi dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.
