
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat diselenggarakan pada Sabtu (27/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dan berlangsung mulai pukul 16.14 hingga 18.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau dan dihadiri oleh 33 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang mewakili Gubernur, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, Bappeda Provinsi Riau, serta perwakilan lembaga bantuan hukum dan media.
Agenda paripurna dibuka dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 oleh Sekda Provinsi Riau. Dalam nota tersebut disampaikan gambaran umum arah kebijakan dan proyeksi bidang keuangan daerah, termasuk pendapatan yang tersedia serta alasan dilakukannya perubahan anggaran tahun berjalan. Penyampaian Ranperda juga dilakukan secara simbolis dan disaksikan seluruh peserta rapat.
Rapat berjalan lancar dan terbuka untuk umum, mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau merupakan bagian dari dukungan terhadap proses legislasi daerah dan pengawalan harmonisasi produk hukum daerah.

