Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 13 Januari 2025, di Gedung DPRD Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Riau, Forkopimda, Asisten Setda Provinsi Riau, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Kanwil Kemenkum Riau turut diwakili oleh dua Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Jorawati Simarmata dan Wenda Hartanto, yang hadir memberikan kontribusi dalam pembahasan agenda-agenda strategis terkait peraturan daerah.
Agenda rapat mencakup tiga pokok pembahasan utama, yaitu 1. Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas : Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap kebijakan inklusif di Provinsi Riau, memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal. 2. Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan : Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pengelolaan sektor transportasi di wilayah Provinsi Riau. 3. Laporan Bapemperda DPRD Provinsi Riau tentang Beberapa Ranperda, antara lain: Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Penyelenggaraan Penyiaran yang dinyatakan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu serta Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang disarankan untuk disempurnakan sesuai masukan perbaikan.
Pelaksanaan Rapat Paripurna berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau melalui tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan menunjukkan komitmen mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, sesuai prinsip hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Riau.