
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (11/8).
Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Mayer Hayrani DS. Turut hadir Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, jajaran instansi vertikal, serta Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan (Fraksi Golkar), membahas dua agenda utama, yakni penyampaian jawaban Gubernur yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Riau, serta pengesahan pembentukan Pansus RPJMD 2025–2029 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan disahkannya Pansus, pembahasan lebih rinci terkait RPJMD akan segera dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini dapat menjadi pedoman strategis bagi pembangunan daerah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar.




