Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menghadiri rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis (RAD TBC) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Senin (24/2). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinkes Provinsi Riau ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Kanwil Kementerian Agama, BPJS, Bappeda Provinsi Riau, BKN, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan hadir diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Elvi. Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Drg. Sri Sadono, M.M.Han., yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dalam diskusi, sejumlah poin utama dibahas, termasuk permintaan data terkait RAD serta penyebaran TBC di Lapas dan Rutan di Provinsi Riau. Selain itu, pemaparan mengenai peningkatan akses layanan skrining TBC melalui metode Active Case Finding (ACF) juga menjadi perhatian, dengan sasaran utama mencakup puskesmas, rumah sakit, lapas, rutan, pesantren, panti jompo, dan lingkungan perusahaan.
Penyampaian materi dalam rapat ini dipimpin oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan langkah strategis yang disusun dapat memperkuat deteksi dini serta penanganan TBC di berbagai sektor, termasuk dalam sistem pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan lancar hingga selesai pada pukul 13.30 WIB. Kanwil Kemenkum Riau menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung kebijakan kesehatan nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan tuberkulosis di wilayah Riau.
.
.
.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah