
PEKANBARU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2025–2029. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda oleh Gubernur Riau kepada DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 26 Juli 2025. Penyampaian pandangan umum fraksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Forum ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, unsur Forkopimda, serta berbagai perwakilan dari instansi vertikal, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi, serta jajaran anggota DPRD Provinsi Riau.
Penyampaian pandangan fraksi dilakukan secara kombinatif—melalui pembacaan langsung maupun penyerahan dokumen resmi. Pandangan dibuka oleh Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan langsung secara lisan, dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar yang menyerahkan naskah pandangannya. Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra turut menyampaikan pandangan secara lisan, sedangkan Fraksi Demokrat, PKB, dan Pansus memilih jalur penyerahan.
Seluruh pandangan fraksi yang telah disampaikan dan diserahkan akan dijawab secara resmi oleh Wakil Gubernur Riau pada sidang paripurna selanjutnya, sebagai bentuk kelanjutan dari proses pembahasan Ranperda RPJMD.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif dari instansi vertikal seperti Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung kualitas legislasi daerah.




