
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Pembentukan enam kelurahan baru pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Sekretariat Daerah Kota Dumai, Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Dumai, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Agenda pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kelurahan Sungai Nerbit Besar, Kelurahan Sungai Mampu, Kelurahan Batu Bintang, Kelurahan Bagan Besar Barat, Kelurahan Bukit Nenas Barat, dan Kelurahan Bukit Kapur Selatan.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah tidak hanya menitikberatkan pada kesesuaian norma hukum, tetapi juga harus memperhatikan dimensi harmonisasi konsepsi berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang kuat.
Kadiv P3H menegaskan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila harus menjadi pijakan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah. Setiap materi muatan dalam rancangan peraturan daerah harus selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar tujuan pembentukan hukum dapat tercapai secara optimal.
Selain itu, dalam rapat juga disampaikan bahwa hubungan antara Pancasila dan peraturan perundang-undangan memiliki keterkaitan yang erat. Pembentukan regulasi daerah harus mendukung tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembentukan enam kelurahan baru di Kota Dumai diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pemekaran wilayah administratif tersebut juga dinilai dapat mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Kota Dumai.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang pembentukan enam kelurahan baru pada prinsipnya telah dibahas bersama seluruh pihak terkait. Materi muatan Ranperda tetap akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus peningkatan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien di Kota Dumai.



