
Pekanbaru – Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terus dilakukan melalui kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau dan pemerintah daerah. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan kepala daerah guna memastikan keselarasan antara rancangan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi, diharapkan setiap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Dalam pelaksanaan rapat, partisipasi Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh jajaran Divisi P3H yang turut memberikan masukan serta telaah hukum terhadap rancangan peraturan yang dibahas.
Adapun rancangan peraturan yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui peraturan kepala daerah.
Dalam pembahasannya, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan terkait urgensi, pokok pikiran, serta arah pengaturan dalam rancangan peraturan tersebut. Secara substansi, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dinilai memiliki tujuan penting sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi aparatur sekaligus sebagai salah satu upaya mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.
Selain itu, rancangan regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas di daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kesetaraan, serta fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berperan aktif dalam proses pengharmonisasian regulasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





