
Pekanbaru – Upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terus dilakukan melalui kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/03/2026) secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kepala Bagian Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Provinsi Riau, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kuantan Singingi, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau. Turut hadir pula jajaran Biro Hukum Provinsi Riau serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang bersama-sama membahas rancangan regulasi tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian peraturan kepala daerah guna memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Dalam pelaksanaan rapat, partisipasi Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh jajaran Divisi P3H yang turut memberikan telaah hukum serta masukan terhadap substansi rancangan peraturan yang dibahas.
Adapun dua Rancangan Peraturan Bupati yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut yaitu Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Ranperbup tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan. Kedua rancangan regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait organisasi perangkat daerah, tim perancang menilai bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Regulasi tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi, sekaligus menyesuaikan perubahan nomenklatur bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada pembahasan Ranperbup mengenai penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), disampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun dalam proses harmonisasi, disepakati bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dikaji kembali oleh pemerintah daerah karena pengaturan mengenai luasan LP2B telah tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Pemerintah daerah juga disarankan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait LP2B guna memberikan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk mengenai pemberian insentif bagi pemilik lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berperan aktif dalam proses pembinaan dan pengharmonisasian regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan.






