
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Rapat Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual berupa Lagu Daerah dan Indikasi Geografis di Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menggali, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan identitas budaya lokal.
Rapat yang dilaksanakan di Siak ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Bapperida, Bagian Hukum Setda Siak, Dekranasda, serta kelompok petani dan pengrajin Tenun Siak. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki potensi besar dalam pengembangan Kekayaan Intelektual, khususnya pada komoditas Indikasi Geografis seperti Nanas Mahkota Siak dan Tenun Siak, serta Kekayaan Intelektual Komunal berupa lagu daerah. Potensi ini dinilai memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi apabila dikelola dan dilindungi secara optimal.
Kanwil Kemenkum Riau sebelumnya telah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Mahkota Siak sebagai langkah awal dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Selanjutnya, pembentukan MPIG Tenun Siak juga akan segera dilakukan mengingat keunikan motif dan karakteristiknya yang khas serta memiliki potensi sebagai daya tarik wisata daerah.
Dalam rapat juga dibahas pentingnya penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang melibatkan peran aktif Bapperida dalam melakukan kajian dan penelitian ilmiah. Target penyusunan dan pendaftaran Indikasi Geografis ditetapkan dalam waktu lima minggu sebagai bentuk percepatan proses perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Selain itu, lagu daerah Siak juga didorong untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal guna menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan pengakuan hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan karya budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah sangat bergantung pada sinergi antar perangkat daerah dan stakeholder terkait. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Siak dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.



