Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Identifikasi Potensi KI Siak: Lagu Daerah dan Indikasi Geografis Jadi Fokus

APRIL 2026 5

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Rapat Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual berupa Lagu Daerah dan Indikasi Geografis di Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menggali, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan identitas budaya lokal.

Rapat yang dilaksanakan di Siak ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Bapperida, Bagian Hukum Setda Siak, Dekranasda, serta kelompok petani dan pengrajin Tenun Siak. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong percepatan pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki potensi besar dalam pengembangan Kekayaan Intelektual, khususnya pada komoditas Indikasi Geografis seperti Nanas Mahkota Siak dan Tenun Siak, serta Kekayaan Intelektual Komunal berupa lagu daerah. Potensi ini dinilai memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi apabila dikelola dan dilindungi secara optimal.

Kanwil Kemenkum Riau sebelumnya telah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Mahkota Siak sebagai langkah awal dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Selanjutnya, pembentukan MPIG Tenun Siak juga akan segera dilakukan mengingat keunikan motif dan karakteristiknya yang khas serta memiliki potensi sebagai daya tarik wisata daerah.

Dalam rapat juga dibahas pentingnya penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang melibatkan peran aktif Bapperida dalam melakukan kajian dan penelitian ilmiah. Target penyusunan dan pendaftaran Indikasi Geografis ditetapkan dalam waktu lima minggu sebagai bentuk percepatan proses perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.

Selain itu, lagu daerah Siak juga didorong untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal guna menjaga kelestarian budaya sekaligus memberikan pengakuan hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan karya budaya lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah sangat bergantung pada sinergi antar perangkat daerah dan stakeholder terkait. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Siak dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 21 at 20.29.09

 

WhatsApp Image 2026 04 21 at 20.29.09 1

 

WhatsApp Image 2026 04 21 at 20.29.09 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI