
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Diseminasi Evaluasi Tata Kelola Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (23/9).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama PPNS KI Eva Lusiana dan jajaran. Diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi PPNS KI, mulai dari inventarisasi personel aktif, mutasi, pengangkatan kembali, perpanjangan kartu tanda penyidik, hingga pemberhentian bagi PPNS KI yang memasuki masa pensiun.
Narasumber kegiatan, Donny Anggoro dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menekankan bahwa tata kelola administrasi merupakan pilar penting dalam menjamin tertib dokumen, akuntabilitas, dan transparansi proses penyidikan.
Selain itu, kegiatan ini juga memaparkan hasil evaluasi serta identifikasi hambatan di lapangan, termasuk temuan data ganda, NIP lama, dan PPNS yang belum melakukan pemutakhiran data. Diskusi interaktif di akhir sesi menjadi sarana berbagi pengalaman dan solusi atas tantangan yang dihadapi.
Dengan adanya diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendukung peningkatan tata kelola PPNS KI agar kinerja penegakan hukum semakin efektif dan profesional.



