Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara secara virtual pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini membahas analisis evaluasi dampak kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pedoman penting dalam pelaksanaan jabatan fungsional perancang, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, karier, serta kinerja pejabat perancang di lingkungan Kementerian Hukum. Namun, hasil evaluasi yang telah berjalan selama dua tahun menunjukkan bahwa meskipun implementasinya diterima dengan baik, masih ditemukan sejumlah kendala substantif dan administratif.
Beberapa temuan penting yang disoroti antara lain ketidakseimbangan beban kerja antar jenjang jabatan, ketentuan pemberhentian karena tugas belajar yang dianggap menghambat pengembangan karier, serta mekanisme penilaian kompetensi yang masih berlapis. Selain itu, perbedaan tunjangan kinerja antar jenjang jabatan dengan beban kerja yang relatif sama juga dinilai perlu dikaji ulang.
Dari hasil diskusi, disampaikan beberapa rekomendasi strategis, seperti revisi terhadap Pasal 55 ayat (1) terkait pemberhentian karena tugas belajar, penyederhanaan sistem penilaian kompetensi menjadi satu mekanisme utama berbasis SKP, serta penyesuaian ruang lingkup kinerja dan hak tunjangan berdasarkan prinsip keadilan antar jenjang jabatan.
Kegiatan yang berjalan dengan tertib dan lancar ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong penyempurnaan kebijakan jabatan fungsional perancang, agar lebih adaptif dan selaras dengan tujuan pengembangan sumber daya manusia hukum yang profesional dan berintegritas.