Pekanbaru–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Muda beserta jajaran, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Aceh secara virtual melalui Zoom Meeting.
Diskusi ini mengupas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dengan fokus pada peran Kantor Wilayah dalam memastikan akses keadilan yang setara bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil analisis implementasi serta wawancara dengan Panwasda, Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan penerima layanan, teridentifikasi sejumlah hambatan utama pada aspek input. Di antaranya keterbatasan anggaran yang menghambat pengawasan dan pelaksanaan layanan, jumlah SDM pengawas yang belum sebanding dengan beban kerja, serta sarana prasarana dan kewenangan yang masih terbatas sehingga memperlambat proses penanganan pengaduan.
Analisis ini menegaskan bahwa hambatan tersebut berdampak langsung terhadap pencapaian lima fokus strategis BPHN, yaitu efektivitas pengawasan dan evaluasi, kualitas pelayanan bantuan hukum sesuai standar, penanganan pengaduan yang transparan, peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum, dan keterbukaan informasi publik mengenai layanan bantuan hukum.
Forum ini juga menyoroti pentingnya penyederhanaan birokrasi, peningkatan fleksibilitas regulasi, dan desentralisasi kewenangan agar proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Kanwil dan unit pusat, sehingga masukan dari daerah dapat diintegrasikan sebagai rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan nasional.