
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen mendukung penguatan tata kelola Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (18/9/2025), melalui Zoom Meeting. Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Analis Kebijakan Muda beserta jajaran.
Kegiatan ini mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.” Diskusi difokuskan pada evaluasi efektivitas implementasi Permenkumham tersebut, khususnya pada aspek perlindungan hukum terhadap notaris.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Riau turut menyoroti beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, prosedur formal yang belum berjalan optimal, serta perlunya penyelarasan antara regulasi dan realita di lapangan. Ditekankan bahwa pelaksanaan aturan secara kaku dapat menghambat fleksibilitas MKN dalam merespons kebutuhan proses hukum.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain perlunya perbaikan SOP, penyediaan sumber daya yang memadai, serta mekanisme kerja MKN yang lebih adaptif dan responsif. Masukan dari daerah, termasuk Kanwil Kemenkum Riau, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyempurnaan kebijakan nasional.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau mempertegas perannya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi notaris dan mendukung terwujudnya tata kelola yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan dinamika praktik hukum di lapangan.



