
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum DKI Jakarta pada Senin (22/9/2025) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Diskusi kali ini mengusung tema “Analisis Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang bertujuan mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut berjalan di seluruh daerah, khususnya terkait upaya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai isu strategis yang mengemuka, seperti kesenjangan implementasi peraturan dengan kondisi riil di lapangan, peran Kantor Wilayah Kemenkum dalam memenuhi permintaan bantuan hukum, serta perlunya penguatan regulasi dan mekanisme koordinasi agar masyarakat tidak mampu memperoleh akses yang setara terhadap peradilan.
“Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengamanatkan agar setiap masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses peradilan. Implementasi yang tepat akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” disampaikan dalam forum diskusi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta percepatan respons terhadap permintaan bantuan hukum. Dengan demikian, layanan bantuan hukum dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang mendesak.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama peserta dari seluruh Indonesia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan unit utama di pusat. Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan nasional, sehingga layanan bantuan hukum semakin berkualitas, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.



