
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pemberian Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (11/3).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antara instansi terkait dalam pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FGD diawali dengan sambutan dari pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Riau yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam memastikan tertib administrasi keberadaan partai politik di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait tata kelola administrasi partai politik yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan terkait Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik dalam perspektif layanan administrasi hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh perwakilan Bakesbangpol kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Melalui diskusi tersebut diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penerbitan surat keterangan keberadaan partai politik sehingga proses administrasi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.



