Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Monev dan Sosialisasi Implementasi KUHAP Baru, Perkuat Koordinasi PPNS dan Polri

JANUARI 2026 4

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Polda Riau dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antarpenegak hukum pascapemberlakuan KUHAP baru. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan monev dan sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya bagi PPNS di lingkungan Kementerian Hukum.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Riau yang mengikuti kegiatan ini antara lain Eva Lusiana selaku PPNS Kementerian Hukum Riau, didampingi oleh Yudhy Achdyatma dan Wahyuni Rizky. Kehadiran jajaran ini mencerminkan komitmen Kanwil dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPNS agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Materi pertama yang disampaikan dalam kegiatan ini menekankan penguatan sinkronisasi kewenangan penyidik pascapemberlakuan KUHAP baru. Dijelaskan bahwa penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang, dengan penegasan bahwa PPNS dan penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya hingga penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.26.56

 

WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.26.57 1

WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.26.57

Selanjutnya, materi kedua membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam rangka penguatan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Polri terhadap PPNS dan penyidik tertentu. Materi ini menggarisbawahi urgensi pembentukan KUHAP 2025 sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional guna mewujudkan supremasi hukum, sistem peradilan pidana terpadu, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian terhadap berlakunya KUHP baru.

Materi ketiga mengulas peran penyidik dalam transformasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlunya pembaruan hukum acara pidana agar selaras dengan paradigma hukum pidana materiil yang baru. Pembaruan ini diharapkan mampu menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, sekaligus memperkuat fungsi serta kewenangan aparat penegak hukum di tengah perkembangan ketatanegaraan dan teknologi informasi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan komunikatif serta menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya koordinasi dan sinergi antarpenyidik. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan hukum nasional dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI