
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini membahas strategi penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah dan upaya penguatan kelembagaan serta sistem pendukungnya.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang; serta jajaran anggota bidang KI.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Gakkum menyampaikan hasil analisis dan evaluasi yang menunjukkan adanya 29 rekapitulasi mediator di kantor wilayah serta 61 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI aktif di seluruh Indonesia. Sejumlah inovasi juga tengah dikembangkan untuk memperkuat sistem penanganan pelanggaran KI, seperti pedoman mediasi (yang masih dalam bentuk rancangan Keputusan Dirjen KI), rancangan Permenkum terkait situs pelanggar, pengembangan aplikasi e-pengaduan dan penelusuran KI, pelatihan blokir situs, serta pengalihan PNBP dari penutupan situs.
Direktorat Gakkum turut mengarahkan bahwa dalam hal belum tersedia mediator bersertifikat di kantor wilayah, proses mediasi non-litigasi sementara dapat dilakukan melalui koordinasi langsung dengan DJKI guna menghadirkan mediator pusat.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau memberikan beberapa usulan, di antaranya:
1. Sertifikasi mediasi melalui lembaga pelatihan nasional, kampus, atau pusat pengembangan mediasi;
2. Pelatihan bagi PPNS bidang KI; serta
3. Pelatihan mediasi yang dapat difasilitasi DJKI melalui koordinasi dengan Biro SDM, sedangkan pelatihan PPNS disarankan difasilitasi oleh BPSDM atau melalui pembiayaan DJKI.
