
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Koordinasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (9/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap kegiatan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan fungsi pelayanan Administrasi Hukum Umum. Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan tersebut melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Tugas tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain perwalian, pengampuan, pengelolaan wasiat, kepailitan, serta penanganan perkara afwezigheid atau keadaan seseorang yang tidak diketahui keberadaannya.
Salah satu fungsi penting Balai Harta Peninggalan adalah melakukan penyumpahan wali terhadap seluruh perwalian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, termasuk wali demi hukum. Proses penyumpahan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan anak di bawah umur agar pengelolaan harta dan kepentingannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain itu, dalam pengelolaan wasiat disampaikan bahwa seluruh wasiat yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan diproses lebih lanjut oleh Balai Harta Peninggalan. Wasiat terbuka akan didaftarkan kembali, sementara wasiat tertutup akan dibacakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan wasiat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkepentingan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan target capaian kinerja Balai Harta Peninggalan pada tahun 2026, antara lain peningkatan jumlah penanganan putusan kepailitan baru, percepatan penyelesaian perkara kepailitan yang telah berlangsung lama, serta penyelesaian perkara afwezigheid yang masih tertunda.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Balai Harta Peninggalan juga mendorong peran aktif notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kewajiban penyumpahan wali apabila terdapat anak di bawah umur dalam proses pengalihan hak atau apabila terdapat pihak yang berada dalam pengampuan. Notaris juga diharapkan dapat segera mendaftarkan wasiat setelah pewasiat meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara kepailitan maupun perkara afwezigheid di daerah. Sinergi antara Balai Harta Peninggalan, Kantor Wilayah, serta para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus berkomitmen memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.



