
Pekanbaru - Dalam rangka tata Kelola PPNS serta meningkatkan layanan PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta jajarannya mengikuti Rapat Tata Kelola PPNS Secara Virtual yang bertempat ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan AHU yang dilaksanakan pada hari Rabu (2/07/25)
Direktur Pidana Taufiqurrakhman mengatakan dalam sambutannya bahwa Mutasi Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi perubahan struktur organisai kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, atau pemerintah daerah, mutasi pejabat ppns dari satu instansi ke instansi lainnya, mutasi pejabat PPNS dari satu ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewarganegaranya berbeda atau mutasi jabatan atau wilayah kerja pejabat ppns yang dasar hukum kewenangannya sama.
Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang disampaikan pada tanggal 2 Juli 2025 membahas peran Direktorat Pidana Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, dan khususnya terkait PPNS. Dalam struktur organisasi, Direktorat Pidana memiliki beberapa unit kerja yang bertanggung jawab terhadap berbagai layanan, seperti Subdit Daktiloskopi yang menangani dokumentasi dan identifikasi sidik jari, serta Subdit PPNS yang bertugas dalam pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian penyidik.
Adapun permasalahan penting, antara lain masih banyak PPNS yang tidak melaporkan proses dan hasil kinerjanya kepada Direktorat Pidana. Selain itu, sering terjadi pergantian person-in-charge (PIC) di kementerian/lembaga tanpa pemberitahuan, sehingga menghambat koordinasi. Pelaporan mengenai mutasi, rotasi, pensiun, hingga kematian pejabat PPNS juga tidak dilakukan secara tertib melalui aplikasi PPNS. Bahkan, pengajuan verifikasi PPNS masih kerap dilakukan setelah pendidikan dan pelatihan (diklat), padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Pidana telah mengirimkan surat kepada kementerian/lembaga terkait untuk memperbarui dan memperbaiki data PPNS, antara lain melalui Surat Nomor AHU.3.UM.01.01-57 tanggal 27 Februari 2025 dan Surat Nomor AHU.3.UM.01.01-94 tanggal 15 April 2025. Seluruh kegiatan dan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 jo. Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur secara teknis pelaksanaan tugas dan kewenangan PPNS di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan Rapat Pembahasan Tata kelola PPNS serta Meningkatkan Layanan ppns pada kantor wilayah kementerian hukum berjalan dengan baik tertib
#KemenkumRiau #RiauBedelau
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
