
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran penyuluh hukumnya mengikuti Sharing Session yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertema “Isu Tindak Pidana Kesusilaan dan Delik Kesusilaan Menurut KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023”, Jumat (8/8). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh penyuluh hukum, paralegal, alumni Peacemaker Justice Award (PJA), serta para lurah dan kepala desa dari berbagai wilayah.
Dipandu oleh Penyuluh Ahli Madya BPHN, Teguh Ariyadi, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Ahli Madya BPHN Leny Ferina dan Paralegal Wilayah DKI Jakarta Iqbal. Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas secara komprehensif ketentuan tindak pidana atau delik kesusilaan sebagaimana diatur dalam Bab XV KUHP baru. Materi mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau alat penggugur kandungan, hingga pemanfaatan anak untuk pengemisan dan perjudian.
Sesi diskusi yang berlangsung interaktif diwarnai pertanyaan dari sejumlah kepala desa dan paralegal terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktik di masyarakat. Beberapa kasus aktual yang diangkat, antara lain persoalan perselingkuhan dan pemerkosaan, menjadi contoh nyata tantangan penegakan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para aparat desa, paralegal, dan penyuluh hukum dapat memahami lebih baik ketentuan delik kesusilaan dalam KUHP baru, sehingga mampu memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat. Acara ditutup dengan pesan penting mengenai sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan berlandaskan nilai-nilai kesusilaan.




