Pelalawan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mendorong penguatan Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Kuala Kampar. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Asisten Administrasi Setda Pelalawan ini dihadiri jajaran Pemkab Pelalawan, termasuk Asisten I dan II, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Direktur BUMD Pelalawan, serta staf Bagian Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, yang didampingi Kepala Bagian Umum Tata Usaha, Dean Satria, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat perlindungan hukum atas produk khas daerah melalui Indikasi Geografis. Menurutnya, Beras Penyalai Kuala Kampar memiliki potensi besar untuk diakui secara resmi sebagai IG dari Kabupaten Pelalawan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta menjaga kelestarian tradisi lokal.
Dalam kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum juga menjelaskan mengenai deskripsi produk dan hasil laboratorium yang menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran IG. Ia menegaskan bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, proses menuju pengakuan Indikasi Geografis dapat segera terealisasi.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan baik, aman, dan tertib, serta menghasilkan komitmen bersama untuk mendorong percepatan pendaftaran Beras Penyalai Kuala Kampar sebagai produk Indikasi Geografis yang diakui secara nasional.