

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (06/03/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita beserta jajaran dan para perancang peraturan perundang-undangan, turut serta dalam kegiatan ini dari Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait standar pelayanan dalam proses fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus penguatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan proses perancangan peraturan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menegaskan kegiatan sosialisasi ini acara penting guna peningkatan kualitas pelayanan fasilitasi perancangan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional dan bisa menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Dilanjutkan pada sesi penyampaian materi yang memaparkan dua pokok bahasan utama, yakni Standar Pelayanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Standar Pelayanan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai prinsip negara hukum, serta dapat segera diimplementasikan dalam layanan pendampingan perancangan peraturan guna mendukung terciptanya sistem hukum daerah yang tertib, efektif, dan aspiratif.

