
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Hukum Pidana Nasional yang digelar secara virtual pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait penguatan paradigma keadilan restoratif yang kini menjadi fondasi utama sistem pemidanaan Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran dalam sosialisasi ini. Meski pada waktu bersamaan tengah menjalankan agenda koordinasi lintas kementerian di tingkat pusat, beliau menugaskan Kadiv P3H bersama perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai representasi Kanwil Kemenkum Riau. Hal ini menunjukkan komitmen kuat beliau dalam memastikan seluruh jajaran memahami arah kebijakan nasional bidang hukum pidana.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan mendasar pada filosofi pemidanaan. Paradigma lama yang berorientasi pada retributive justice kini bergeser menuju pendekatan corrective, restorative, dan rehabilitative justice, yang menempatkan pemulihan dan keseimbangan sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., selaku tuan rumah kegiatan. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antar-wilayah dalam menyamakan pemahaman terhadap ketentuan baru KUHP sehingga implementasi di daerah dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.
Pada sesi materi, sosialisasi menghadirkan dua narasumber nasional di bidang hukum pidana. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Ph.D., memaparkan materi “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan: Pidana dan Tindakan,” yang menggarisbawahi desain pemidanaan modern yang lebih manusiawi dan edukatif. Dilanjutkan oleh Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., yang membahas “Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” dengan fokus pada formulasi delik dan standar pertanggungjawaban pidana yang diperbaharui.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai kantor wilayah, termasuk perwakilan Kanwil Kemenkum Riau. Diskusi berlangsung dinamis, menggambarkan besarnya perhatian aparatur hukum terhadap implementasi KUHP baru.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan baik dan lancar. Melalui kehadiran tim yang ditugaskan langsung oleh Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional menuju sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.




