Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Technical Meeting Penyampaian Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (9/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi program kerja Kekayaan Intelektual di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan serta perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran pegawai Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan technical meeting ini bertujuan untuk menyampaikan panduan teknis pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI Tahun 2026 bagi Kantor Wilayah. Melalui rencana aksi tersebut, Kantor Wilayah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi, mendorong, serta meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah masing-masing sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam pemaparannya menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional. Perlindungan terhadap merek memberikan identitas dan pembeda bagi suatu produk dalam persaingan pasar, sementara Indikasi Geografis berfungsi melindungi produk dengan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor alam maupun kearifan lokal di wilayah tertentu.
Pada tahun 2026, pendekatan layanan KI akan bertransformasi dari pola pasif menjadi lebih proaktif melalui konsep Identifikasi dan Pendampingan Terpadu. Dalam konsep ini, Kantor Wilayah didorong untuk aktif turun ke lapangan guna memetakan potensi Kekayaan Intelektual daerah serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksanaan rencana aksi tersebut dibagi dalam beberapa tahapan strategis yang dipantau secara berkala sepanjang tahun. Tahap awal dimulai dengan identifikasi potensi KI daerah dan pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang aktif. Selanjutnya dilakukan tahap edukasi dan diseminasi kepada masyarakat dengan target peningkatan permohonan KI minimal 20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Tahap berikutnya adalah pendampingan pengajuan permohonan KI, termasuk pengajuan Merek Kolektif bagi KDMP yang aktif guna memperkuat daya saing produk desa serta pengusulan potensi Indikasi Geografis dari berbagai sektor seperti kerajinan dan kriya. Layanan juga akan diperkuat melalui kegiatan pameran, penyediaan booth layanan, serta Klinik Kekayaan Intelektual di wilayah.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, alokasi anggaran akan digunakan untuk kegiatan koordinasi, identifikasi potensi di lapangan, pelaksanaan edukasi, operasional Klinik KI, serta kegiatan layanan jemput bola ke berbagai kabupaten dan kota. Setiap pelaksanaan kegiatan juga harus dilengkapi dengan data dukung yang memadai sebagai bentuk akuntabilitas serta bahan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal agar mampu berkembang dan bersaing di tingkat nasional maupun global.