Pekanbaru – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual yang bertema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Senin (10/2/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diikuti bersama di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan. Turut serta dalam webinar ini jajaran staf bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam webinar ini, narasumber utama, Idris, selaku Kepala Tim Kerja Penjamin Mutu Indikasi Geografis, menyampaikan pentingnya pengawasan indikasi geografis sebagai perlindungan terhadap nama asal suatu produk. “Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan hukum bagi produk yang memiliki reputasi, ciri khas, dan kualitas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan manusia,” ujar Idris.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan langkah-langkah permohonan Indikasi Geografis secara rinci, mulai dari persyaratan dokumen yang dibutuhkan hingga proses verifikasi yang dilakukan oleh DJKI. “Dengan memahami alur pengajuan Indikasi Geografis secara komprehensif, diharapkan para pemilik produk dapat lebih mudah dalam mendaftarkan produknya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Selain itu, narasumber juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi oleh produsen produk Indikasi Geografis dalam proses pendaftaran, mulai dari kurangnya pemahaman mengenai regulasi hingga tantangan administratif. “Masih banyak produsen yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi Indikasi Geografis ini, padahal manfaatnya sangat besar, terutama dalam meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” jelas Idris.
Kegiatan webinar ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai Indikasi Geografis dan peran pentingnya dalam menjaga daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar edukatif ini. “Kami berharap melalui webinar ini, semakin banyak pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang memahami urgensi perlindungan Indikasi Geografis. Ini adalah bagian dari upaya kita dalam melindungi kekayaan intelektual yang berharga,” kata Yuliana.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya Indikasi Geografis semakin meningkat. Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sistem perlindungan kekayaan intelektual guna mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan