
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Nur Ichwan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Riau, mengikuti webinar bertajuk “Indikasi Geografis: Sinergi Kebijakan, Inovasi & Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum RI ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) secara daring melalui platform Zoom dan live streaming Youtube.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang menekankan pentingnya indikasi geografis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi daerah melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk khas berbasis kearifan lokal. "Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label atau tanda pengenal produk, tetapi juga simbol kebanggaan daerah dan aset berharga yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal. Sinergi antara kebijakan, inovasi, dan kearifan lokal menjadi kunci dalam mengangkat potensi ekonomi daerah berbasis Indikasi Geografis," ujar Razilu dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, terutama pelaku usaha lokal, dengan meningkatkan nilai tambah produk di pasar domestik maupun internasional. Usai mengikuti jalannya diskusi dalam webinar tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Ditjen KI dalam mendorong optimalisasi Indikasi Geografis untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Riau siap mendukung upaya perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis bagi produk-produk unggulan daerah. "Webinar ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat pemahaman kita mengenai pentingnya Indikasi Geografis dalam pembangunan ekonomi daerah. Riau memiliki banyak potensi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan secara nasional maupun internasional," ujar Nur Ichwan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan pelaku usaha dalam mendaftarkan serta mengembangkan produk Indikasi Geografis di Riau. "Kanwil Kemenkum Riau siap bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku usaha, untuk memastikan produk-produk unggulan Riau dapat memperoleh perlindungan Indikasi Geografis yang maksimal. Dengan perlindungan yang kuat, kita bisa meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global," tambahnya.
Melalui webinar ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami peran strategis Indikasi Geografis dalam membangun ekonomi daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pertukaran gagasan dalam merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat proses pendaftaran dan pemanfaatan Indikasi Geografis di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Kanwil Kemenkum Riau optimistis bahwa Indikasi Geografis dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal, sekaligus menjaga identitas budaya dan warisan daerah bagi generasi mendatang.





